sekulerasi pendidikan

Bahaya Sekulerisasi Pendidikan

Nuim Hidayat

Republika : Tujuh belas Ramadhan 1406/1986. Subuh dini hari menjelang sahur, tiga orang tak dikenal menyelinap masuk ke dalam rumah suami-istri Ismail Faruqi dan Lois Lamya di wilayah Chletenham, Philadelpia. Dengan kejam, suami-istri Al Faruqi, keduanya guru besar di Universitas Temple AS, dibunuh oleh orang-orang yang tidak dikenal dan kemudian wafat seketika. Siapa Ismail Faruqi? Laki-laki kelahiran 1921 di Palestina ini dikenal sebagai tokoh penggagas utama Islamisasi Pengetahuan. Ia berpendapat bahwa untuk menuju masa depan yang lebih baik perlu diadakan reformasi di bidang pemikiran Islam. Dan, itu berarti kaum Muslim tidak saja harus menguasai ilmu-ilmu warisan Islam, namun juga harus menguasai disiplin ilmu-ilmu modern.
Menurut Faruqi, adalah sangat perlu kaum Muslim melakukan integrasi pengetahuan-pengetahuan baru dengan warisan Islam dengan penghilangan, perubahan, penafsiran kembali dan adaptasi komponen-komponennya, sehingga sesuai dengan pandangan dan nilai Islam (Atlas Budaya Islam, 1998).
Selain Faruqi, kini yang terkenal dengan gagasan integrasi Islam dan pengetahuan modern adalah Harun Yahya. Buku-buku dan VCD Harun Yahya yang mengungkap tentang detail-detail keajaiban Allah di alam kini laris dan beredar luas di masyarakat. Perpaduan nilai-nilai Islam dan ilmu pengetahuan modern itu kini dipraktekkan berbagai sekolah-sekolah Islam terpadu di Indonesia. Baik tingkat TK sampai perguruan tinggi.
Lahirnya sekolah-sekolah Islam itu juga didasari keprihatinan banyaknya sekolah-sekolah Islam maupun sekolah-sekolah umum yang kurang menghasilkan pribadi-pribadi yang unggul secara intelektual dan moral sekaligus.
RUU Sisdiknas
Di tengah tumbuhnya semangat memadukan pengetahuan modern dengan warisan Islam itu, kini lahirlah RUU Sisdiknas. Isi RUU Sisdiknas yang beberapa ayatnya mendukung perpaduan ilmu Islam dan pengetahuan modern itu, tentu saja disambut hangat oleh kalangan Islam.
Sehingga pimpinan Pondok Gontor, Badan Kerjasama Pondok Pesantren se Indonesia, Pesantren-pesantren Banten, Pesantren-pesantren Madura yang tergabung dalam BASSRA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh isi RUU Sikdiknas dari pemerintah. Dan mereka meminta secepatnya agar DPR mengesahkan RUU Sisdiknas pada 2 Mei 2003 nanti.
Tapi, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Majelis Pendidikan Kristen dengan didukung oleh sebuah media massa besar, berupaya 'mati-matian' menjegal RUU yang kini sedang dibahas di DPR itu.
Keberatan dua lembaga itu, terutama pada pasal-pasal yang berkenaan dengan agama. Pasal-pasal lain diprotes, tapi tidak sedahsyat pasal-pasal agama. Mereka mengerahkan massa untuk berdemo, melobi DPR dan sambung menyambung menulis artikel-artikel yang mengecam keras RUU Sisdiknas.
Di antara keberatan mereka adalah Pasal 1 ayat 5 yang berisi, Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dan perubahannya, yang bersumber pada ajaran agama, keanekaragaman budaya Indonesia serta tanggap terhadap perubahan zaman. Ketentuan ini diprotes karena dianggap paham dan definisi pendidikan nasional sangat kental dengan muatan agama.
Kecaman terhadap pasal ini sebenarnya cukup aneh. Ajaran agama sebagai sumber pertama pendidikan nasional adalah wajar, bahkan bisa dikatakan wajib. Kenapa? Karena Pancasila yang merupakan dasar pendidikan, sila pertamanya terkait erat dengan Ketuhanan (agama). Dan bukankah Pendidikan agama Kristen/Katolik sendiri juga telah sejak lama melaksanakan hal itu dan juga menginginkan siswanya beragama yang baik?
Pasal lain yang diprotes adalah pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal ini dikecam, karena seharusnya tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan iman dan takwa bukan tujuan pendidikan. "Perumusan tujuan pendidikan (pasal 4) terlalu sarat beban agamis, tetapi tidak mencerdaskan," tulis Darmaningtyas, salah satu tokoh yang menolak RUU Sisdiknas itu (Kompas, 18/3).
Pendapat Darmaningtyas ini cukup aneh. Bila iman dan takwa bukan tujuan pendidikan, maka yang lahir bisa jadi model-model manusia semisal Bush, Blair dan Sharon. Cerdas dan pintar, tapi tidak berperikemanusiaan.
Manusia-manusia yang tidak peduli terhadap penderitaan dan kematian massal manusia di Palestina dan Irak. Atau yang terjadi adalah pendidikan yang menghasilkan banyak pejabat.yang korup, seperti terjadi pada hasil pendidikan selama ini. Dan lagian di pasal itu juga jelas mendorong kecerdasan manusia dengan adanya kata-kata dalam pasal itu: berilmu dan cakap.
Selain dua pasal di atas, dikecam juga pasal 13 ayat 1A yang menyatakan, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Bunyi ketentuan itu menimbulkan anggapan antara lain, turut campurnya negara dalam urusan privat warganya. Pasal ini juga dinilai bertentangan dengan pasal 28e, UUD 45, dimana dinyatakan bahwa setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Koran Tempo, 21/3).
Kecaman terhadap pasal 13 ayat 1A ini, sebenarnya aneh bin ajaib. Karena, pasal ini justru pasal yang sangat demokratis dan bisa disebut pasal yang 'sangat toleran' dari umat Islam yang mayoritas di tanah air ini.
Dengan pasal itu, maka sekolah umum atau sekolah Islam harus menyediakan guru-guru yang beragama lain, bila ada murid yang beragama lain (atau bisanya murid dipersilakan tidak mengikuti pelajaran agama itu).
Seperti sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kupang, yang menyediakan guru-guru non Islam untuk siswanya yang beragama non Islam. Karena itu ada yang bertanya: apa beratnya sekolah-sekolah non Islam menyediakan guru-guru Islam untuk murid yang beragama Islam?
Prof Dr Dachnel Kamars, Guru Besar Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Padang mendukung pendidikan agama diajarkan oleh guru yang seagama. Dachnel mencontohkan, bagaimana seorang siswa Muslim bisa menghayati akidah (keyakinan) dan fikih (hukum/aturan) jika dia diajar oleh guru non Muslim.
Secara kompetensi, seorang guru yang berpengetahuan luas mungkin bisa mengajarkan riwayat agama Islam serta tata cara beribadah kepada siswa Muslim, kendati guru yang bersangkutan menganut agama lain.
Namun, secara afektif, guru yang bersangkutan belum tentu bisa mentransformasi pelajaran dengan efektif. Agama adalah soal keyakinan dan nurani. Bagaimana mungkin seorang guru non Muslim yang tidak pernah berpuasa mampu menanamkan nilai-nilai dan hikmah puasa kepada muridnya, papar Dachnel (Kompas, 17/3).
Sedangkan anggapan bahwa pasal 13 itu, berarti negara ikut campur dalam urusan privat warganya adalah alasan yang klise. Negara kita ikut campur dalam masalah privat sudah sejak lama, ikut campur dalam masalah pernikahan, pembangunan Masjid, pembangunan gereja, masalah zakat dan lain-lain.
Kekhawatiran terhadap pasal-pasal agama itu, juga diungkapkan oleh pakar pendidikan Arief Rahman. "Kita perlu mengajarkan kepada anak-anak kita tentang eksistensi Sang Pencipta, Tuhan. Mengenal agama berarti kita akan mengenal hidup ini bukan hanya di dunia, tapi juga ada di alam lain. Ini berarti pula kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri tanpa tanggungjawab," kata Kepala Sekolah SMA Lab School ini.
Bahaya sekulerisme
Agama, khususnya Islam, jelas-jelas mendorong berkembangnya kecerdasan manusia dan ilmu pengetahuan. Sejak kecil anak-anak Islam telah diajar untuk mengenal dan menguasai bahasa dengan mengaji dan keharusan dapat membaca Alquran.
Selain itu, tradisi Islam yang menonjol adalah pengajian, tabligh akbar, majelis taklim dan lain-lain. Jika ada musik, syair-syairnya pun terpilih, seperti nasyid dll. Tradisi musik hura-hura yang disertai mabuk-mabukan, goyang erotisme yang dapat merusak akal 'menghilangkan kecerdasan' jelas ditentang oleh Islam.
Tradisi Islam yang 'mengagungkan' ilmu pengetahuan itu adalah salah faktor yang menyebabkan kejayaan Islam bisa berlangsung sampai lebih dari 12 abad. Gambaran keagungan warisan-warisan Islam itu, ditulis sangat menarik dan cukup lengkap oleh Ismail Faruqi dalam bukunya, The Cultural Atlas of Islam.
Karena itu, memisahkan ilmu pengetahuan dan Islam (sekulerisme), adalah ibaratnya memisahkan air atau udara dengan kandungan oksigennya. Ketika air atau udara hilang kandungan oksigennya, maka hilanglah nilai kegunaannya.
Ketika, ilmu pengetahuan dipisahkan dengan Islam (agama), maka hilanglah maknanya bagi kehidupan. Seperti, rudal-rudal tomahawk, pesawat-pesawat F-117 Stealth, dan helikopter Apache yang merupakan kreasi tinggi ilmu pengetahuan, kini digunakan untuk membunuh manusia dan menindas bangsa yang tidak bersalah.

Direktur Litbang Al Jannah Islamic Fullday School, Cibubur
 tugas kuliyah syaiful khobir dosen H. Akhirin ali, M.Pd,I