Pandangan Islam tentang Keluarga

Pandangan Islam tentang Keluarga - Seorang muslim harus memiliki komitmen yang baik dalam membina keluarga yang bercermin pada keluarga shalih dan sesuai dengan syariat Islam.

Sebenarnya apabila seseorang telah menganut agama Islam, meyakini bahwa Islam adalah agama satu-satunya yang diridhai Allah dan menjadikannya sebagai manhajul hayah; maka wajib baginya menjadi seorang pendukung risalah ini di dalam berbagai sisi kehidupannya, bahkan wajib baginya menjadikan seluruh kehidupannya mematuhi segala arahan risalah ini.

Maka jika Islam mewajibkannya menjadi Muslim yang baik pada sisi kejiwaan, akidah, ibadah dan akhlaq maka adalah merupakan kewajibannya juga sama yang menuntut dirinya berusaha menjadikan masyarakat yang dirinya hidup di dalamnya sebagai masyarakat muslim.

Adalah tidak layak bagi seseorang menjadi muslim seorang diri saja sedangkan orang-orang di sekelilingnya tidak dihiraukan, karena di antara pesan-pesan dari seruan Islam dan kemesraannya di dalam jiwa manusia (jika ia telah benar-benar beriman) ialah merasakan adanya tanggungjawab terhadap orang lain dengan mengajak dan menasihati mereka dengan Islam serta ghirah Islam, berusaha mewujudkan arahan Rasulullah:

من بات ولم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم

“”Barang siapa yang tidur nyenyak dan tidak peduli dengan urusan umat Islam maka ia bukan dari golongan mereka”. (Hadits riwayat al-Baihaqi dalam “Shuab al-Iman”, at-Tabari, Abu Nua’im dalam “Hilyah” dan al-Hakim.)

Bertitik tolak dari sinilah ada rasa tanggungjawab yang harus dimiliki oleh seorang muslim; yaitu tanggungjawab menegakkan masyarakat Islam dan tanggungjawab menyampaikan risalah Islam kepada masyarakat.

Adapun langkah pertama dari tanggungjawab ini dan merupakan langkah yang bersifat tabi’i adalah berusaha membentuk dan menjadikan rumah tangganya sebuah rumah tangga muslim. Berusaha menyampaikan risalah Islam kepada “masyarakat kecilnya” yang terdiri dari keluarga, istri, anak-anaknya, dan seterusnya kepada kaum kerabatnya yang terdekat.

Dan inilah cara yang dilakukan oleh Rasulullah pada permulaan dakwahnya.

Allah Berfirman:

“Maka janganlah engkau (wahai Muhammad) menyembah tuhan yang lain bersama-sama Allah, akibatnya engkau akan menjadi dari golongan yang dikenakan azab siksa. Dan berilah peringatan serta perintah kepada kaum kerabatmu yang dekat. Dan hendaklah engkau merendah diri kepada pengikut-pengikutmu dari orang-orang yang beriman”. (As-Syu’ara:213-215).

Dari penjelasan di atas nyatalah bahwa tanggungjawab seorang muslim setelah menunaikan tanggungjawabnya atas dirinya adalah tanggungjawab terhadap ahli keluarganya, rumah-tangganya dan anak-anaknya serta kerabat-kerabatnya.

Berdasarkan dalil Allah Berfirman:

” Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari Neraka yang bahan-bahan bakarnya: Manusia dan batu (berhala); Neraka itu dijaga dan dikawal oleh malaikat-malaikat yang keras kasar (pelayanannya); mereka tidak durhaka kepada Allah dalam segala yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan mereka pula tetap melakukan segala yang diperintahkan. (At-Tahrim :6)

Tanggungjawab Sebelum Berumah-tangga.

Untuk membantu seorang muslim dalam usaha membina sebuah rumah-tangga yang baik, Islam telah menunjukkan beberapa anasir dan sebab-sebab yang memudahkan dirinya menunaikan tanggungjawab dan pencapaian usaha pembinaan rumah tangganya. Di antaranya ialah:

1. Seorang muslim harus memastikan bahwa perjikahannya adalah karena Allah atau dengan kata lain membina rumah tangga muslim, sehingga dapat melahirkan keturunan yang shalih, menjadi keluarga yang mampu menunaikan amanah serta memastikan pelaksanaan hidayah Allah itu secara berkesinambungan, sebagaimana

Allah Berfirman:

“Satu keturunan yang sebahagiannya (turunan) dari yang lain” (Ali-Imran :34)

2. Seorang muslim harus menjadikan tujuan pernikahannya adalah untuk menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya serta bertaqwa kepada Allah, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:

ثلاثة حق على الله عوﻧﻬم اﻟﻤﺠاهد في سبيل الله والمكاتب الذي يريد الأداء والناكح الذي يريد العفاف

“Ada tiga golongan yang Allah berhak menolong mereka. Pertama: Orang yang berjihad pada jalan Allah. Kedua: hamba mukatab (yang berjanji untuk menebus diri) yang menunaikan bayaran dan ketiga orang yang menikah karena ingin memelihara dirinya”. (Hadits riwayat Al-Tirmizi).

Dalam hadits lain disebutkan:

من تزوج فقد استكمل نصف دينه فليتق الله في النصف الباقي

“Barangsiapa yang menikah sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya maka bertaqwalah ia pada separuh yang lain”. (Al-Tabrani Fil-Ausath)

3. Seorang muslim harus memilih calon istri yang baik karena dengannyalah dirinya dapat memberikan kontribusi hidup dan menjadi teman dalam perjuangan, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:

تخيروا لنطفكم فإن العرق نزاع وفي رواية دساس وفي رواية فأنكحوا الأكفاء أنكحوا إليهم

“Pilihlah untuk keturunanmu (wanita yang baik) karena sesungguhnya keturunan itu menjadi pertikaian. Dalam satu riwayat yang lain dikatakan: Keturunan itu menjadi desas-desus”. Dalam satu lagi riwayat yang lain disebut: “Hendaklah engkau menikah dengan orang sekupu dan kawinkanlah (anak-anakmu) dengan yang sekupu. (Hadits riwayat Ibn Majah dan Abu Mansur ad-Dailami dalam Musnad al-firdaus)

4. Seorang muslim harus memilih wanita yang baik akhlaq dan agamanya sekalipun ia mungkin tidak punya harta kekayaan dan kecantikan karena Rasulullah saw bersabda:

لا تزوجوا النساء لحسنهن فعسى حسنهن أن يرديهن ولا تزوجوهن لأموالهن فعسى أموالهن أن تطغيهن ولكن تزوجوهن على الدين ولأمة خرماء خرقاء ذات الدين أفضل

“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya karena bole jadi kecantikan itu akan membinasakannya, janganlah kamu menikahi mereka karena kekayaannya, karena mungkin kekayaan itu akan merusaknya namun nikahilah mereka atas dasar pegangan agamanya., sungguh budak perempuan yang miskin dan papa tetapi baik agamanya adalah lebih utama”. (Ibnu Majah)

5. Seorang muslim harus berhati-hati supaya tidak menyalahi perintah Allah dalam urusan ini, karena takut kemurkaan dan siksaan Allah. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw:

من تزوج امرأة لعزها لم يزده الله إلا ذلا ومن تزوجها لما لها لم يزده الله إلا فقرا ومن تزوجها لحسبها لم يزده الله إلا دناءة ومن تزوج امرأة لم يرد ﺑﻬا إلا أن يغض بصره ويحصن فرجه أو يصل رحمه بارك الله له فيها وبارك لها فيه

“Barangsiapa yang menikahi wanita karena memandang kepada kemuliaan (kedudukannya) saja, Allah tidak akan menambah apa-apa kepadanya melainkan dengan kehinaan, Barangsiapa yang menikahi wanita karena hartanya, Allah tidak akan menambahnya kecuali kefakiran, Barangsiapa yang menikahi wanita karena Keturunannya, maka Allah tidak akan menambahnya kecuali kerendahan tetapi Barangsiapa yang menikahi wanita karena menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya (dari perkara haram) atau karena menghubungkan silaturahim, maka Allah akan memberkahi dir nya dan istrinya”. (Abu Nuaim)

Semoga artikel sederhana pandangan Islam tentang keluarga ini bisa bermanfaat buat sahabat Toko Blog. Anda ingin domain dan hosting murah? silahkan kunjungi amikom.us tempat belanja hosting murah untuk anda.